Makalah "Strategi Meningkatkan Profesionalisme Guru" Prof. Dr. Djemari Mardapi


Makalah disampaikan pada Seminar Regional Pendidikan
Pusaka (Pusat Kajian dan Advokasi  Pendidikan) dan KMIP UNY
19 Januari 2012
__________________________________________________ 


STRATEGI MENINGKATKAN
PROFESIONALISME GURU

Oleh: Djemari Mardapi  (Dosen Pascasarjana UNY)


A.   Pendahuluan

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengedalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (UU No  20 tahun 2003). Definisi ini menunjukkan bahwa pendidikan mencakup ranah     pengetahuan, ketrampilan, dan afektif, yang kuncinya adalah mengembangkan potensi peserta didik  menjadi kemampuan untuk hidup di masyarakat.

 
Pendidikan memegang peran penting dalam kehidupan di masyarakat, Melalui pendidikan, kehidupan  seseorang akan  menjadi lebih baik, karena mampu bekerja secara efektif dan efisien, mampu menghasilkan produk yang bermanfaat, dan mampu mengelola sumber  daya alam secara  efektif, dan efisien. Bahkan yang lebih penting lagi   pendidikan membuat orang berpikir rasional dan mampu mengendalikan emosi, sehingga  hubungan antar individu dan dengan masyarakat terjalin haromonis dan saling menyenangkan. Pendidikan akan membuat masyarakat sejahtera lahir dan batin, tata tenteram karta raharja.  Oleh karena itu semua negara berusaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan. 
Peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya ditempuh melalui jumlah peserta didik atau   jumlah lulusan satuan pendidikan saja. Jumlah lulusan yang  banyak  belum menjamin kondisi eknomi menjadi lebih baik. (Hanushek & Wőβmann, 2007).  Namun ada bukti   kuat bahwa keterampilan kognitif populasi -bukan pencapaian sekolah-  sangat  berkaitan dengan penghasilan seseorang, dengan distribusi penghasilan, dan dengan  pertumbuhan ekonomi.  Masalahnya adalah negara-negara berkembang cenderung menekankan pada jumlah yang sekolah dan pencapaian sekolah saja, bukan pada kemampuan kognitif.    
Salah satu komponen utama yang menentukan keberhasilan pendidikan adalah guru.
Peran guru sangat  menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Keberhasilan guru dalam  melaksanakan proses pembelajaran ditentukan oleh kompetensi yang dimiliki guru dan kemampuan yang dimiliki peserta didik.  Guru yang memiliki kompetensi sebagai pendidiik akan lebih berhasil dalam melaksanakan pembelajaran dibanding dengan guru yang tidak memiliki kompetensi. Keberhasilan dalam melaksanakan pembelajaran akan meningkatkan prestasi belajar peserta didik yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, usaha meningkatkan kualitas pendidikan harus dimulai dari peningkatan kualitas  guru.
 Guru yang berkualitas adalah guru yang profesional dalam melaksanakan tugas pembelajaran. Guru yang profesional  mampu merancang dan  melaksanakan pembelajaran, serta menilai hasil pembelajaran. Untuk itu seorang guru yang profesional  harus menguasai bahan ajar, memahami karakteristik peserta didik, dan terampil dalam memilih metode pembelajaran dan melaksanakan proses pembelajaran. Makalah ini akan membahas tentang strategi meningkatkan profesionalisme guru.

B. Kualitas Guru

 Program peningkatan kualitas guru dimulai dengan penetapan standar minimum kompetensi guru. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 ayat (2) menjelaskan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi pendidik pada perguruan tinggi. Selanjutnya pada pasal 42 ayat (1) dijelaskan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan menajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut pendidik harus memiliki kompetensi minimum.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 28 ayat (1) menjelaskan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahilian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Persyaratan pendidik juga dijelaskan pada Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru menjabarkan secara rinci tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran. Guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran.  Seorang guru harus memiliki sejumlah kompetensi. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang  harus dimiliki, dihayati dan dikuasai guru untuk melaksanakan tugas. Secara tegas UU Nomor 14 tahun 2005 menyatakan bahwa kompetensi guru professional mencakup kompetensi pedagogik, professional, kepribadian, dan sosial. Kompetensi tersebut pada hakikatnya dapat diperoleh guru melalui pendidikan dan latihan. Penampilan kompetensi guru harus dapat dinilai, diukur dan diamati. Penilaian kompetensi seorang guru dilakukan melalui program sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk pemerintah.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik merupakan sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Tujuan sertifikasi guru adalah untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan profesionalitas guru, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, dan meningkatkan martabat guru.
 Peningkatan penghasilan guru bersertifikat diharapkan akan meningkatkan kepuasan kerja guru dan selanjutnya mengubah prilaku guru dalam melaksanakan tugasnya. Perubahan perilaku dapat  dilihat pada kualitas pembelajaran yang dilaksanakan guru. Peningkatan kualitas pembelajaran menentukan kemampuan atau kompetensi peserta didik, sehingga kualitas sekolah meningkat dan demikian pula kualitas pendidikan juga diharapkan meningkat. Kualitas pendidikan mencakup aspek akademik, yaitu prestasi belajar pada mata pelajaran, dan prestasi nonakademik, yaitu akhlak mulia peserta didik. 
Pemerintah telah berusaha meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan  profesionalitas guru. Profesionalisme guru memegang peran penting dalam meningkatkan proses pembelajaran yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan, dan afektif. Banyak usaha yang telah dilakukan pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme guru, namun belum banyak diteliti tentang efektivitas dan efisiensinya. Untuk itu perlu dibahas tentang strategi peningkatan profesionalisme guru, agar semua guru benar-benar profesional dalam melaksanakan pembelajaran di kelas maupun di sekolah.

C.       Strategi Peningkatan Profesionalisme Guru
Guru yang profesional adalah yang menguasai karakteristik bahan ajar dan  karakteristik pesreta didik. Karakteristik bahan ajar meliputi konsep, prinsip, teori yang terdapat dalam bahan ajar. Karakteristik peserta didik meliputi potensi, sikap, minat, akhlak mulia,  dan personaliti peserta didik. Penguasaan karakteristik bahan ajar dan peserta didik diperlukan untuk menentukan metode dan strategi pembelajaran. Selain itu karakteristik guru sebagai pendidik harus dapat menyesuaian dengan bahan ajar dan peserta didik. Guru harus memahami bagaimana peserta didik belajara dan mampu meningkatkan minat pda mata pelajaran dan meningkatkan motivasi belajar. Peserta didik juga belajar akhlak mulia melalui pengamatan terhadap prilaku guru ketika melaksanakan proses pembelajaran di kelas  dan ketika di luar kelas di skeolah.   
Dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas guru harus mendorong peserta didik untuk bertanya. Menurut John Dewey (2001), kemampuan individu untuk bertanya berdasar pengalaman merupakan hal yang penting dalam pendidikan. Pengalaman membantu untuk membentuk pemikiran atau pengetahuan seseorang. Peserta didik yang tidak pernah bertanya tidak akan  bertambah pengetahuannya. Apalagi apabila peserta didik tidak tahu apa yang akan ditanyakan dan tidak  tahu apa yang tidak diketahuinya.  Untuk itu guru yang professional harus mendorong peserta didik untuk bertanya.  
Guru harus terampil dalam memilih dan menggunakan metode pembelajaran sesuai dengan kondisi peserta didik. Tingkat perhatian peserta didik terhadap pemeblajaran di kelas bervariasi. Untuk itu guru harus terampil memilih metode pembelajaran yang tepat agar tingakt perhatian peserta didik tidak turun. 
Aspek lain dari profesionalisme guru adalah kemampuan berkomunikasi, yaitu ucapannya jelas dan mudah dipahami peserta didik. Kalimat yang diucapkan harus jelas dan kalau menyampaikan konsep yang sulit harus diulang-ulang. Kalau bertanya juga harus jelas, demikian pula kalau memberi tugas baik kelompok maupun individu. Kemampuan guru dalam menggunakan metode pembelajaran juga bervariasi, ada kalau ceramah menarik dan ada yang kurang menarik, ada yang kalau bertanya juga menarik sehingga membangkitkan motivasi belajar peserta didik. Guru juga harus mampu membangun minat peserta didik pada mata pelajaran yang diampunya. Kalau peserta didik semula tidak berminat kemudian menjadi berminat. Kemampuan ini  tidak mudah dicapai, namun bisa dicapai melalui pengalaman yang selalu  dianalisis melalui refleksi diri atau melalui magang pada guru senior yang sukses dalam mengelola proses pembelajaran.
 Pembelajaran yang efektif menurut Kindsvatter, Wilen,& Ishler (1996) adalah melalui prosedur sebagai berikut: 1) mereviu pelajaran yang lalu, 2) menyajikan pengetahuan atau keterampilan baru, 3) memberikan latihan, aplikasi konsep, 4) memberi umpak balik, atau koreksi 5) memberi latihan mandiri. 6) melakukan review mingguan atau bulanan. Hal yang penting dalam melaksanakan pembelajaran di kelas adalah aplikasi dari konsep atau teori yang diajarkan. Setiap akhir pembelajaran, guru harus melakuan refleksi terhadap pelaksanaan dan hasil pembelajaran. Hasil refleksi digunakan untuk perbaikan yang akan datang. Kualitas pembelajaran di kelas merupakan salah satu indikator tingkat profesionalisme guru.
Strategi yang dapat ditempuh dalam meningkatkan profesionalisme guru seperti yang dibahas di atas adalah: 1) melalui pelatihan yang efektif, setelah pelatihan harus ada umpan balik berupa ujian, 2) magang pada guru yang profesional, 3) membaca buku atau hasil penelitian tentang guru yang profesional, 4) melakukan refleksi diri terhadap proses pembelajaran yang telah dilakukan, 5) melakukan refleksi diri terhadap prilaku yang ditampilkan di depan kelas dan  di sekolah, 6) melakukan evaluasi diri terhadap kinerja yang telah dicapai. Selain itu untuk meningkatkan profesionalisme guru, kepala sekolah harus mamantau kinerja guru melalui obervasi di kelas dan menggali informasi dari peserta didik tentang pelaksanaan pembelajaran, dan menganalisis hasil ujian sekolah dan hasil ujian nasional. Kepala sekolah harus bekerja sinergis degan pengawas sekolah dalam membangun guru yang profesional. Untuk itu pengawas harus memiliki kemampuan dalam membantu guru dalam memecahkan masalah pembelajaran di kelas. Kerja yang sinergis antara kepala sekolah dengan  pengawas pendidikan mutlak diperlukan dalam meningkatkan kinerja guru. Untuk itu perlu dilakukan pertemuan berkala  membahas pencapaian kinerja guru dan cara untuk meningkatkannya.
Faktor lain yang penting dalam meningkatkan profesionaslisme guru adalah pemberian pelatihan secara berkala. Setiap tahun guru harus diberi kesempatan  untuk meningkatkan kemampuannya melalui pelatihan yang terprogram dan sistematik. Pelatihan ini juga merupakan arena untuk penyegaran dan tukar menukar pengalaman antar guru. Kinerja guru ditentukan oleh banyak faktor, namun yang paling utama adalah profesionalisme guru. Guru yang profesional  adalah yang menguasai bahan ajar, menguasai peserta didik, trampil dalam memilih dan menggunakan metode pembelajaran, dan menjadi teladan dalam penampilan maupun ucapan di kelas dan di sekolah maupun di masyarakat. 
     __________________________________________________________________
Bahan Bacaaan
Jorrdan, Anne., Carlile Orison., & Stack, Annetta. (2009). Approaches to learning. Glasgow: McGraw Hill Company.
Kindsvatter, Richard,. Wilen, William., & Ishler Margaret. (1996). Dynamic of effective teaching. London: Longman Group Ltd.




0 komentar:

Posting Komentar