Makalah
disampaikan pada Seminar Regional Pendidikan
Pusaka (Pusat Kajian dan
Advokasi Pendidikan) dan KMIP UNY
19
Januari 2012
__________________________________________________
STRATEGI
MENINGKATKAN
PROFESIONALISME
GURU
Oleh:
Djemari Mardapi (Dosen
Pascasarjana UNY)
A.
Pendahuluan
Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengedalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara (UU No
20 tahun 2003). Definisi
ini menunjukkan bahwa pendidikan mencakup
ranah pengetahuan,
ketrampilan, dan afektif, yang kuncinya
adalah mengembangkan potensi peserta didik
menjadi kemampuan untuk hidup di masyarakat.
Pendidikan memegang
peran penting dalam kehidupan di masyarakat, Melalui pendidikan, kehidupan seseorang akan menjadi lebih baik, karena mampu bekerja
secara efektif dan efisien, mampu menghasilkan produk yang bermanfaat, dan mampu
mengelola sumber daya alam secara efektif, dan efisien. Bahkan yang lebih
penting lagi pendidikan membuat orang
berpikir rasional dan mampu mengendalikan emosi, sehingga hubungan antar individu dan dengan masyarakat
terjalin haromonis dan saling menyenangkan. Pendidikan akan membuat masyarakat sejahtera
lahir dan batin, tata tenteram karta raharja.
Oleh karena itu semua negara berusaha untuk meningkatkan kualitas
pendidikan.
Peningkatan kualitas
pendidikan tidak hanya ditempuh melalui jumlah peserta didik atau jumlah
lulusan satuan pendidikan saja. Jumlah lulusan yang banyak belum menjamin kondisi eknomi menjadi lebih
baik. (Hanushek & Wőβmann, 2007). Namun
ada bukti kuat bahwa keterampilan
kognitif populasi -bukan pencapaian sekolah-
sangat berkaitan dengan
penghasilan seseorang, dengan distribusi penghasilan, dan dengan pertumbuhan ekonomi. Masalahnya adalah negara-negara berkembang
cenderung menekankan pada jumlah yang sekolah dan pencapaian sekolah saja,
bukan pada kemampuan kognitif.
Salah satu komponen
utama yang menentukan keberhasilan pendidikan adalah guru.
Peran guru sangat menentukan
keberhasilan belajar peserta didik. Keberhasilan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran ditentukan
oleh kompetensi yang dimiliki guru dan kemampuan yang dimiliki peserta
didik. Guru yang memiliki kompetensi
sebagai pendidiik akan lebih berhasil dalam melaksanakan pembelajaran dibanding
dengan guru yang tidak memiliki kompetensi. Keberhasilan dalam melaksanakan
pembelajaran akan meningkatkan prestasi belajar peserta didik yang selanjutnya
akan meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, usaha meningkatkan
kualitas pendidikan harus dimulai dari peningkatan kualitas guru.
Guru yang
berkualitas adalah guru yang profesional dalam
melaksanakan tugas pembelajaran. Guru yang profesional mampu merancang dan melaksanakan pembelajaran, serta menilai
hasil pembelajaran. Untuk itu seorang guru yang profesional harus menguasai bahan ajar, memahami
karakteristik peserta didik, dan terampil dalam memilih metode pembelajaran dan
melaksanakan proses pembelajaran. Makalah ini akan membahas tentang strategi
meningkatkan profesionalisme guru.
B.
Kualitas Guru
Program
peningkatan kualitas guru dimulai dengan penetapan standar minimum kompetensi
guru. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
pasal 39 ayat (2) menjelaskan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat bagi pendidik pada perguruan tinggi. Selanjutnya pada pasal 42 ayat (1) dijelaskan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan
sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan menajar, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk
dapat melaksanakan tugas tersebut pendidik harus memiliki kompetensi minimum.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan pasal 28 ayat (1) menjelaskan bahwa pendidik harus memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahilian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi
sosial. Persyaratan pendidik juga dijelaskan pada Undang-undang RI Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru menjabarkan
secara rinci tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagai agen
pembelajaran. Guru dipersyaratkan
memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang
relevan dan memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran. Seorang guru harus memiliki sejumlah
kompetensi. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati
dan dikuasai guru untuk melaksanakan tugas. Secara tegas UU Nomor 14 tahun 2005 menyatakan bahwa kompetensi guru
professional mencakup kompetensi pedagogik, professional, kepribadian, dan
sosial. Kompetensi tersebut pada hakikatnya dapat diperoleh guru melalui
pendidikan dan latihan. Penampilan kompetensi guru harus dapat dinilai, diukur dan diamati.
Penilaian kompetensi seorang guru dilakukan melalui program sertifikasi yang
dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk
pemerintah.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru.
Sertifikat pendidik merupakan sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan yang diberikan
kepada guru sebagai tenaga profesional. Tujuan sertifikasi guru adalah untuk
menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan profesionalitas guru,
meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, dan meningkatkan martabat guru.
Peningkatan penghasilan guru
bersertifikat diharapkan akan meningkatkan
kepuasan kerja guru dan selanjutnya mengubah prilaku guru dalam melaksanakan
tugasnya. Perubahan perilaku dapat dilihat pada kualitas pembelajaran yang
dilaksanakan guru. Peningkatan kualitas pembelajaran menentukan
kemampuan atau kompetensi peserta didik, sehingga kualitas sekolah meningkat
dan demikian pula kualitas pendidikan juga diharapkan meningkat. Kualitas
pendidikan mencakup aspek akademik, yaitu prestasi belajar pada mata pelajaran,
dan prestasi nonakademik, yaitu akhlak mulia peserta didik.
Pemerintah telah berusaha meningkatkan
kualitas pendidikan melalui peningkatan profesionalitas
guru. Profesionalisme guru memegang peran penting dalam meningkatkan proses
pembelajaran yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan, dan afektif. Banyak
usaha yang telah dilakukan pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme guru,
namun belum banyak diteliti tentang efektivitas dan efisiensinya. Untuk itu perlu dibahas tentang strategi peningkatan
profesionalisme guru, agar semua guru benar-benar profesional dalam melaksanakan
pembelajaran di kelas maupun di sekolah.
C.
Strategi Peningkatan Profesionalisme Guru
Guru yang profesional adalah yang
menguasai karakteristik bahan ajar dan
karakteristik pesreta didik. Karakteristik bahan ajar meliputi konsep,
prinsip, teori yang terdapat dalam bahan ajar. Karakteristik peserta didik
meliputi potensi, sikap, minat, akhlak mulia,
dan personaliti peserta didik. Penguasaan karakteristik bahan ajar dan
peserta didik diperlukan untuk menentukan metode dan strategi pembelajaran.
Selain itu karakteristik guru sebagai pendidik harus dapat menyesuaian dengan
bahan ajar dan peserta didik. Guru harus memahami bagaimana peserta didik
belajara dan mampu meningkatkan minat pda mata pelajaran dan meningkatkan
motivasi belajar. Peserta didik juga belajar akhlak mulia melalui pengamatan
terhadap prilaku guru ketika melaksanakan proses pembelajaran di kelas dan ketika di luar kelas di skeolah.
Dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas guru harus mendorong
peserta didik untuk bertanya. Menurut John Dewey
(2001), kemampuan
individu untuk bertanya berdasar pengalaman merupakan hal yang penting dalam
pendidikan. Pengalaman membantu untuk membentuk pemikiran atau pengetahuan seseorang. Peserta didik yang tidak
pernah bertanya tidak akan bertambah
pengetahuannya. Apalagi apabila peserta didik tidak tahu apa yang akan
ditanyakan dan tidak tahu apa yang tidak
diketahuinya. Untuk itu guru yang
professional harus mendorong peserta didik untuk bertanya.
Guru harus terampil dalam memilih dan menggunakan metode pembelajaran
sesuai dengan kondisi peserta didik. Tingkat perhatian peserta didik terhadap
pemeblajaran di kelas bervariasi. Untuk itu guru harus terampil memilih metode
pembelajaran yang tepat agar tingakt perhatian peserta didik tidak turun.
Aspek lain dari profesionalisme guru adalah kemampuan berkomunikasi,
yaitu ucapannya jelas dan mudah dipahami peserta didik. Kalimat yang diucapkan
harus jelas dan kalau menyampaikan konsep yang sulit harus diulang-ulang. Kalau
bertanya juga harus jelas, demikian pula kalau memberi tugas baik kelompok
maupun individu. Kemampuan guru dalam menggunakan metode pembelajaran juga
bervariasi, ada kalau ceramah menarik dan ada yang kurang menarik, ada yang
kalau bertanya juga menarik sehingga membangkitkan motivasi belajar peserta
didik. Guru juga harus mampu membangun minat peserta didik pada mata pelajaran
yang diampunya. Kalau peserta didik semula tidak berminat kemudian menjadi
berminat. Kemampuan ini tidak mudah dicapai,
namun bisa dicapai melalui pengalaman yang selalu dianalisis melalui refleksi diri atau melalui
magang pada guru senior yang sukses dalam mengelola proses pembelajaran.
Pembelajaran
yang efektif menurut Kindsvatter, Wilen,& Ishler (1996) adalah melalui
prosedur sebagai berikut: 1) mereviu pelajaran yang lalu, 2) menyajikan
pengetahuan atau keterampilan baru, 3) memberikan latihan, aplikasi konsep, 4)
memberi umpak balik, atau koreksi 5) memberi latihan mandiri. 6) melakukan review mingguan atau bulanan. Hal yang penting dalam melaksanakan pembelajaran
di kelas adalah aplikasi dari konsep atau teori yang diajarkan. Setiap akhir
pembelajaran, guru harus melakuan refleksi terhadap pelaksanaan dan hasil
pembelajaran. Hasil refleksi digunakan untuk perbaikan yang akan datang. Kualitas pembelajaran di kelas merupakan salah satu indikator tingkat
profesionalisme guru.
Strategi yang dapat ditempuh dalam meningkatkan profesionalisme guru seperti
yang dibahas di atas adalah: 1) melalui pelatihan yang efektif, setelah
pelatihan harus ada umpan balik berupa ujian, 2) magang pada guru yang
profesional, 3) membaca buku atau hasil penelitian tentang guru yang
profesional, 4) melakukan refleksi diri terhadap proses pembelajaran
yang telah dilakukan, 5) melakukan refleksi diri terhadap prilaku yang
ditampilkan di depan kelas dan di
sekolah, 6) melakukan evaluasi diri terhadap kinerja yang telah dicapai. Selain
itu untuk meningkatkan profesionalisme guru, kepala sekolah harus mamantau
kinerja guru melalui obervasi di kelas dan menggali informasi dari peserta
didik tentang pelaksanaan pembelajaran, dan menganalisis hasil ujian sekolah
dan hasil ujian nasional. Kepala sekolah harus bekerja sinergis degan pengawas
sekolah dalam membangun guru yang profesional. Untuk itu pengawas harus
memiliki kemampuan dalam membantu guru dalam memecahkan masalah pembelajaran di
kelas. Kerja yang sinergis antara kepala sekolah dengan pengawas pendidikan mutlak diperlukan dalam
meningkatkan kinerja guru. Untuk itu perlu dilakukan pertemuan berkala membahas pencapaian kinerja guru dan cara
untuk meningkatkannya.
Faktor lain yang penting dalam meningkatkan profesionaslisme guru adalah
pemberian pelatihan secara berkala. Setiap tahun guru harus diberi kesempatan untuk meningkatkan kemampuannya melalui pelatihan
yang terprogram dan sistematik. Pelatihan ini juga merupakan arena untuk
penyegaran dan tukar menukar pengalaman antar guru. Kinerja guru ditentukan
oleh banyak faktor, namun yang paling utama adalah profesionalisme
guru. Guru yang profesional adalah yang
menguasai bahan ajar, menguasai peserta didik, trampil dalam memilih dan
menggunakan metode pembelajaran, dan menjadi teladan dalam penampilan maupun
ucapan di kelas dan di sekolah maupun di masyarakat.
__________________________________________________________________
Bahan Bacaaan
Jorrdan, Anne., Carlile Orison., & Stack, Annetta. (2009). Approaches to learning. Glasgow: McGraw
Hill Company.
Kindsvatter, Richard,. Wilen, William., & Ishler Margaret. (1996). Dynamic of effective teaching. London:
Longman Group Ltd.
0 komentar:
Posting Komentar