Dialektika UKT
Lingkar Studi Muballigh, PP
Takwinul Muballighin, Senin, 19 April 2013
Bareng mas Vivit Nur Arista
Putra @aristaputra88
@ Bro, ribut-ribut soal
UKT. Apa sih UKT?
# UKT adalah Uang Kuliah
Tunggal. Kata tunggal berarti satu. Atau tidak ada pungutan lain karena hanya
sekali membayar yaitu membayar SPP (Surat Permintaan Pembayaran) alias satu
pintu.
@ Maksudnya?
# Begini bro, mulai tahun
ajaran 2013-2014 uang pangkal atau uang pembangunan atau Sumbangan Peningkatan
Mutu Akademik (SPMA) akan dihapus dan SPP tidak akan naik. Tetapi uang kuliah
akan dimaksimumkan setelah dihitung unit cost atau biaya yang
dikeluarkan mahasiswa mulai masuk sampai wisuda + BOPTN dan dibagi delapan
semester (4 tahun studi).
Analisis unit
cost memberi dasar formula untuk menghitung biaya pendidikan seorang
mahasiswa selama mengikuti studi yang mencakup biaya langsung (biaya tenaga
kerja langsung (gaji & honor dosen); bahan habis pakai pembelajaran; sarana
dan prasarana pembelajaran langsung) dan biaya tidak langsung (biaya SDM
manajerial dan non dosen, sarana dan prasarana non pembelajaran; pemeliharaan;
serta kegiatan pengembangan institusi (penelitian, kemahasiswaan, dan
pengembangan program) (Juanda & Lestari 2012, h. 228; Ditjen Dikti 2012).
@ Landasan hukumnya apa
nih, kok bayar kuliah jadi kayak gini?
# Dirjen Dikti mengirim
surat edaran No. 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013. Paragraf awal surat
edaran ini disebutkan mengacu UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
@ Lha, itu kan cuma surat
edaran. Tak mengikat donk secara hukum? Terus, tak disebutkan detail menginduk
di pasal mana di UU PT?
# Benar, memang jika surat
edaran tak mengikat secara yuridis, tapi April bulan depan Pak Nuh menjanjikan
Permendikbud tentang UKT akan turun. Kita nantikan dan kritisi nanti. Setelah
dikaji ternyata di UU PT merujuk pada pasal 88.
@ Gimana tu bunyi pasal 88
UU PT?
# Pada bagian kedua
pembiayaan dan pengalokasian pasal 88 ayat 1 “pemerintah menetapkan standar
satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi secara periodik dengan
mempertimbangkan: (a). capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi; (b) jenis
Program Studi; dan (c). indeks kemahalan wilayah”.
Pasal 88 ayat 2 “standar
satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara untuk PTN”.
Pasal 88 ayat 3 “standar
satuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai
dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa”.
Pasal 88 ayat 4 “biaya yang
ditanggung oleh mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disesuaikan
dengan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang
membiayainya”.
Pasal 88 ayat 5 “ketentuan
lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri”.
Pasal terakhir ini bro,
yang jadi dasar dikeluarkannya Permendikbud tentang UKT tapi belum muncul...
@ Terus isi surat
edarannya?
# 1. Menghapus uang pangkal
mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
2. Menetapkan dan melaksanakan tarif Uang
Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
@ Bro, di situ kan
disebutkan hanya untuk S1 Reguler. Terus nasib kawan gue yang nonreguler dan
diploma gimana?
# Jika mencermati
redaksinya memang di surat edaran tersebut hanya untuk reguler. Jadi ada
kemungkinan mahasiswa S1 nonreguler dan diploma akan tetap ditarik uang
pangkal. Kecuali surat edaran tersebut salah penulisan.
@ Wah gawat, mahasiswa aja
salah jawab soal pengaruhi nilai. Kalau ini salah ketik pengaruhi kebijakan dan
urusan ummat donk..
# Lebih resminya kita
tunggu keluarnya Permendikbud tentang UKT nanti. Karena setelah itu, kampus
akan langsung realese unit cost mahasiswanya. Kalau sekarang masih malu-malu
terweluu...
@ Gue tanya bro, loe tadi
bilang uang pangkal dihapus dan SPP tak naik. Terus gimana kampus bisa
mencukupi kebutuhan operasionalnya? Emang kampus kita kaya..!!
# Untuk menutupi biaya
operasional Kemendikbud mengeluarkan kebijakan BOPTN (Bantuan Operasional
Perguruan Tinggi Negeri) yang akan dibagikan ke PTN. Loe kudu baca PP
No.58/2012 tentang BOPTN pasal 1 “bantuan operasional perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh pemerintah yang selanjutnya disebut BOPTN merupakan
bantuan biaya dari Pemerintah yang diberikan pada perguruan tinggi negeri untuk
membiayai kekurangan biaya operasional sebagai akibat tidak adanya kenaikan
sumbangan pendidikan (SPP) di perguruan tinggi negeri”. Dana BOPTN meningkat
dari tahun lalu Rp 1,5 triliun menjadi Rp 2,7 triliun tahun ini, yang akan
dibagikan ke 94 institusi politeknik, universiter, atau institute negeri di
Indonesia.
@ BOPTN dibagikan ke setiap
kampus berbeda-beda ya. Kalau UNY dapat berapa?
# Iya, UGM dapat Rp 170 M,
Undip Rp 54 M, UI Rp 226 M (terbesar di
Indonesia) karena dosen dan mahasiswa lebih banyak. Paling rendah diterima
Politeknik Pertanian Negeri Rp 1,1, M. BOPTN pada 2013 ini, UNY mendapat Rp 32
milyar. Tapi ini masih kurang karena kebutuhan operasional kampus UNY mencapai
Rp 42 milyar setiap tahunnya. Artinya UNY masih membutuhkan duit sekitar Rp 10
milyar.
@ Oh.. gitu.. Tapikan BOPTN
sering telat turun lantaran birokrasi dan administrasi berbelit. Kalau telat
anggaran kampus bisa defisit donk. Terus duit Rp 10 Milyar cari di mana bro?
# Itu dia.. Jika terjadi defisit,
kampus dapat lakukan beberapa kebijakan untuk hemat anggaran. (1) kampus bisa
kurangi dana riset (2) kampus bisa minimalisir alokasi dana kemahasiswaan mulai
UKM sampai tingkat Hima, dan (3) kampus bisa hapus pos anggaran lain yang
dianggap tidak perlu. Sementara untuk memenuhi kekurangan Rp 10 Milyar, kampus
bisa kerja sama dengan pihak lain seperti dunia industri atau perusahaan. Kedua
kampus bisa optimalkan badan usahanya, seperti UNYQua, Hotel UNY. Ketiga, UNY
bisa menyewakan fasilitasnya untuk publik, seperti GOR UNY, Lapangan sepak
bola, basket dan cabang lainnya.
@ Waduh, mulai komersil
donk nanti.. Gimana dengan dana IKOMA (Ikatan Orang tua Mahasiswa)? Gue dapat
kabar di Univ. Airlangga Surabaya, IKOMA diluar organ pengelolaan keuangan kampus.
Gimana dengan UNY?
# Kalau kebijakan UNY gue
belum tahu. Tapi yang jelas, kalau IKOMA ditentapkan di luar organ perhitungan
anggaran di kampus, dana IKOMA ada kemungkinan tetap bisa ditarik dari orang
tua kita..
@ Wah parah. Duit lagi
nih.. Tapi gue jadi punya pikiran begini bro. Kalau kampus dapat BOPTN tentu
biaya pendidikan akan murah karena mendapat bantuan. Kalau masih mahal, kita
harus tanyakan duitnya dialokasikan ke mana?
# Jangan tanyakan pada
rumput yang bergoyang. Tanyakan pada rektorat dan dekanat. Lakukan audiensi
dengan mereka. Apalagi loe aktivis BEM.
@ Sebagai bahan audiensi.
Gue tanya loe lagi. BOPTN sudah diketok palu nih, tujuannya untuk ringankan
biaya mahasiswa. Tapi bukannya UKT tak adil karena dipukul rata seluruh
mahasiswa harus bayar dengan nominal sama?
# Nalarnya gini bro, memang
kampus harus memperhatian varian kemampuan ekonomi mahasiswa. Kalau tidak yang
diuntungkan mahasiswa kaya. Di termin lain mahasiswa tak mampu justru
terbebani. Harusnya dilakukan subsidi silang atau sistem cluster. Komposisinya
mungkin terdiri dari (1) mahasiswa bidik misi (2) mahasiswa hanya bayar 20%
dari total nominal UKT (3) 50% dari nominal UKT (4) hingga 70% bayar dari
nominal UKT, dan (5) 100% bayar UKT. Jadi mahasiswa kaya bayar total 100 % UKT
untuk menutupi kekurangan mahasiswa yang hanya bayar 20%/30% dari total UKT.
Hal ini sama saja dalam pembayaran uang pembangunan (non UKT) yang
berbeda-beda.
@ Ribet donk nanti dan
pasti ada saling iri satu sama lain.
# Mau gimana lagi.
Tantangannya bagi kampus untuk menentukan mekanisme dan verifikasi siapa
mahasiswa yang hanya bayar 20%, 50%, atau bayar penuh UKT agar kebijakan ini
tepat sasaran dan tidak mendzolimi kawan lain.
@ Meskipun Permendikbud UKT
belum turun nih. Loe mungkin bisa beri contoh hitungan kasarnya kampus lain?
# Gue dapat data dari
temen. Contohnya di Fisipol UGM, usulan UKT diformulasikan dengan
mempertimbangkan variasi SPMA yang dibayarkan mahasiswa serta disparitasnya
antar jurusan, komponen SPP, dan besaran BOP. Misalnya, Jurusan Hubungan
Internasional, dalam interval Rp 0-Rp 52 juta, pada titik ekstrim SPMA Rp 0
terdapat 16,20% dan SPMA 52 juta terdapat sebesar 15,25%. Belum lagi variasi
besaran SPMA antara jurusan satu dengan jurusan lain. Ini menunjukkan bahwa
penentuan besaran UKT harus memperhatikan aspek disparitas keuangan semacam
itu. Dengan demikian, pihak Dekanat mengusulkan besaran SPMA rata-rata per
semester yang dihitung dari total SPMA per angkatan dibagi dengan jumlah
mahasiswa, kemudian dibagi delapan semester (Suparjan 2013, komunikasi
personal; Purwanto 2013, komunikasi personal) dalam (Rajif Dri Angga, 2013)
Atas
dasar variasi interval biaya SPMA antar jurusan ini, pihak Dekanat mengusulkan
tiga klasterisasi tarif UKT: 1) Rp 4,5 Juta untuk Jurusan Sosiologi dan Jurusan
Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK), Rp 5 Juta untuk Jurusan Politik
dan Pemerintahan (JPP) dan Managemen Kebijakan Publik (MKP), dan Rp 5,5 Juta
untuk Jurusan Hubungan Internasional dan Jurusan Ilmu Komunikasi. Formulasi
seperti ini sangat berbeda dengan penghitungan UKT versi universitas yang
menghitung UKT Fisipol sebesar Rp 7-7,5 juta per-semester (Rajif Dri Angga,
2013).
@ Oke, makasih discussnya
bro. Kalau gue pengen dapat info up date dan isu pendidikan terkini harus ke
mana nih?
# Gabung aja ke group
Pusaka Pendidikan di FB. Atau add friend temenku, namanya mas Vivit Nur
Arista Putra dan follow @aristaputra88. Kontak langsung juga boleh CP: 085 228
302 376. Tulisannya bertebaran lho di jagad media.. Kunjungi aja akuvivit.blogspot.com
Jika Permendikbud tentang
UKT sudah turun, insyaallah gue bisa kaji lagi sekalian hitung unit cost dan
biaya semester di kampus... Waallhu a’lam.
@ Wokey... See u later
broo...
0 komentar:
Posting Komentar