Dialektika UKT



Dialektika UKT
Lingkar Studi Muballigh, PP Takwinul Muballighin, Senin, 19 April 2013
Bareng mas Vivit Nur Arista Putra     @aristaputra88

@ Bro, ribut-ribut soal UKT. Apa sih UKT?
# UKT adalah Uang Kuliah Tunggal. Kata tunggal berarti satu. Atau tidak ada pungutan lain karena hanya sekali membayar yaitu membayar SPP (Surat Permintaan Pembayaran) alias satu pintu.


@ Maksudnya?
# Begini bro, mulai tahun ajaran 2013-2014 uang pangkal atau uang pembangunan atau Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) akan dihapus dan SPP tidak akan naik. Tetapi uang kuliah akan dimaksimumkan setelah dihitung unit cost atau biaya yang dikeluarkan mahasiswa mulai masuk sampai wisuda + BOPTN dan dibagi delapan semester (4 tahun studi).
Analisis unit cost memberi dasar formula untuk menghitung biaya pendidikan seorang mahasiswa selama mengikuti studi yang mencakup biaya langsung (biaya tenaga kerja langsung (gaji & honor dosen); bahan habis pakai pembelajaran; sarana dan prasarana pembelajaran langsung) dan biaya tidak langsung (biaya SDM manajerial dan non dosen, sarana dan prasarana non pembelajaran; pemeliharaan; serta kegiatan pengembangan institusi (penelitian, kemahasiswaan, dan pengembangan program) (Juanda & Lestari 2012, h. 228; Ditjen Dikti 2012).

@ Landasan hukumnya apa nih, kok bayar kuliah jadi kayak gini?
# Dirjen Dikti mengirim surat edaran No. 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013. Paragraf awal surat edaran ini disebutkan mengacu UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

@ Lha, itu kan cuma surat edaran. Tak mengikat donk secara hukum? Terus, tak disebutkan detail menginduk di pasal mana di UU PT?
# Benar, memang jika surat edaran tak mengikat secara yuridis, tapi April bulan depan Pak Nuh menjanjikan Permendikbud tentang UKT akan turun. Kita nantikan dan kritisi nanti. Setelah dikaji ternyata di UU PT merujuk pada pasal 88.

@ Gimana tu bunyi pasal 88 UU PT?
# Pada bagian kedua pembiayaan dan pengalokasian pasal 88 ayat 1 “pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan: (a). capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi; (b) jenis Program Studi; dan (c). indeks kemahalan wilayah”.
Pasal 88 ayat 2 “standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN”.
Pasal 88 ayat 3 “standar satuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa”.
Pasal 88 ayat 4 “biaya yang ditanggung oleh mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya”.
Pasal 88 ayat 5 “ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri”.
Pasal terakhir ini bro, yang jadi dasar dikeluarkannya Permendikbud tentang UKT tapi belum muncul...

@ Terus isi surat edarannya?
# 1. Menghapus uang pangkal mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
    2. Menetapkan dan melaksanakan tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.

@ Bro, di situ kan disebutkan hanya untuk S1 Reguler. Terus nasib kawan gue yang nonreguler dan diploma gimana?
# Jika mencermati redaksinya memang di surat edaran tersebut hanya untuk reguler. Jadi ada kemungkinan mahasiswa S1 nonreguler dan diploma akan tetap ditarik uang pangkal. Kecuali surat edaran tersebut salah penulisan.

@ Wah gawat, mahasiswa aja salah jawab soal pengaruhi nilai. Kalau ini salah ketik pengaruhi kebijakan dan urusan ummat donk..
# Lebih resminya kita tunggu keluarnya Permendikbud tentang UKT nanti. Karena setelah itu, kampus akan langsung realese unit cost mahasiswanya. Kalau sekarang masih malu-malu terweluu...

@ Gue tanya bro, loe tadi bilang uang pangkal dihapus dan SPP tak naik. Terus gimana kampus bisa mencukupi kebutuhan operasionalnya? Emang kampus kita kaya..!!
# Untuk menutupi biaya operasional Kemendikbud mengeluarkan kebijakan BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri) yang akan dibagikan ke PTN. Loe kudu baca PP No.58/2012 tentang BOPTN pasal 1 “bantuan operasional perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah yang selanjutnya disebut BOPTN merupakan bantuan biaya dari Pemerintah yang diberikan pada perguruan tinggi negeri untuk membiayai kekurangan biaya operasional sebagai akibat tidak adanya kenaikan sumbangan pendidikan (SPP) di perguruan tinggi negeri”. Dana BOPTN meningkat dari tahun lalu Rp 1,5 triliun menjadi Rp 2,7 triliun tahun ini, yang akan dibagikan ke 94 institusi politeknik, universiter, atau institute negeri di Indonesia.

@ BOPTN dibagikan ke setiap kampus berbeda-beda ya. Kalau UNY dapat berapa?
# Iya, UGM dapat Rp 170 M, Undip Rp 54 M, UI  Rp 226 M (terbesar di Indonesia) karena dosen dan mahasiswa lebih banyak. Paling rendah diterima Politeknik Pertanian Negeri Rp 1,1, M. BOPTN pada 2013 ini, UNY mendapat Rp 32 milyar. Tapi ini masih kurang karena kebutuhan operasional kampus UNY mencapai Rp 42 milyar setiap tahunnya. Artinya UNY masih membutuhkan duit sekitar Rp 10 milyar.

@ Oh.. gitu.. Tapikan BOPTN sering telat turun lantaran birokrasi dan administrasi berbelit. Kalau telat anggaran kampus bisa defisit donk. Terus duit Rp 10 Milyar cari di mana bro?
# Itu dia.. Jika terjadi defisit, kampus dapat lakukan beberapa kebijakan untuk hemat anggaran. (1) kampus bisa kurangi dana riset (2) kampus bisa minimalisir alokasi dana kemahasiswaan mulai UKM sampai tingkat Hima, dan (3) kampus bisa hapus pos anggaran lain yang dianggap tidak perlu. Sementara untuk memenuhi kekurangan Rp 10 Milyar, kampus bisa kerja sama dengan pihak lain seperti dunia industri atau perusahaan. Kedua kampus bisa optimalkan badan usahanya, seperti UNYQua, Hotel UNY. Ketiga, UNY bisa menyewakan fasilitasnya untuk publik, seperti GOR UNY, Lapangan sepak bola, basket dan cabang lainnya.

@ Waduh, mulai komersil donk nanti.. Gimana dengan dana IKOMA (Ikatan Orang tua Mahasiswa)? Gue dapat kabar di Univ. Airlangga Surabaya, IKOMA diluar organ pengelolaan keuangan kampus. Gimana dengan UNY?
# Kalau kebijakan UNY gue belum tahu. Tapi yang jelas, kalau IKOMA ditentapkan di luar organ perhitungan anggaran di kampus, dana IKOMA ada kemungkinan tetap bisa ditarik dari orang tua kita..

@ Wah parah. Duit lagi nih.. Tapi gue jadi punya pikiran begini bro. Kalau kampus dapat BOPTN tentu biaya pendidikan akan murah karena mendapat bantuan. Kalau masih mahal, kita harus tanyakan duitnya dialokasikan ke mana?
# Jangan tanyakan pada rumput yang bergoyang. Tanyakan pada rektorat dan dekanat. Lakukan audiensi dengan mereka. Apalagi loe aktivis BEM.

@ Sebagai bahan audiensi. Gue tanya loe lagi. BOPTN sudah diketok palu nih, tujuannya untuk ringankan biaya mahasiswa. Tapi bukannya UKT tak adil karena dipukul rata seluruh mahasiswa harus bayar dengan nominal sama?
# Nalarnya gini bro, memang kampus harus memperhatian varian kemampuan ekonomi mahasiswa. Kalau tidak yang diuntungkan mahasiswa kaya. Di termin lain mahasiswa tak mampu justru terbebani. Harusnya dilakukan subsidi silang atau sistem cluster. Komposisinya mungkin terdiri dari (1) mahasiswa bidik misi (2) mahasiswa hanya bayar 20% dari total nominal UKT (3) 50% dari nominal UKT (4) hingga 70% bayar dari nominal UKT, dan (5) 100% bayar UKT. Jadi mahasiswa kaya bayar total 100 % UKT untuk menutupi kekurangan mahasiswa yang hanya bayar 20%/30% dari total UKT. Hal ini sama saja dalam pembayaran uang pembangunan (non UKT) yang berbeda-beda.

@ Ribet donk nanti dan pasti ada saling iri satu sama lain.
# Mau gimana lagi. Tantangannya bagi kampus untuk menentukan mekanisme dan verifikasi siapa mahasiswa yang hanya bayar 20%, 50%, atau bayar penuh UKT agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak mendzolimi kawan lain.

@ Meskipun Permendikbud UKT belum turun nih. Loe mungkin bisa beri contoh hitungan kasarnya kampus lain?
# Gue dapat data dari temen. Contohnya di Fisipol UGM, usulan UKT  diformulasikan dengan mempertimbangkan variasi SPMA yang dibayarkan mahasiswa serta disparitasnya antar jurusan, komponen SPP, dan besaran BOP. Misalnya, Jurusan Hubungan Internasional, dalam interval Rp 0-Rp 52 juta, pada titik ekstrim SPMA Rp 0 terdapat 16,20% dan SPMA 52 juta terdapat sebesar 15,25%. Belum lagi variasi besaran SPMA antara jurusan satu dengan jurusan lain. Ini menunjukkan bahwa penentuan besaran UKT harus memperhatikan aspek disparitas keuangan semacam itu. Dengan demikian, pihak Dekanat mengusulkan besaran SPMA rata-rata per semester yang dihitung dari total SPMA per angkatan dibagi dengan jumlah mahasiswa, kemudian dibagi delapan semester (Suparjan 2013, komunikasi personal; Purwanto 2013, komunikasi personal) dalam (Rajif Dri Angga, 2013)
                Atas dasar variasi interval biaya SPMA antar jurusan ini, pihak Dekanat mengusulkan tiga klasterisasi tarif UKT: 1) Rp 4,5 Juta untuk Jurusan Sosiologi dan Jurusan Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK), Rp 5 Juta untuk Jurusan Politik dan Pemerintahan (JPP) dan Managemen Kebijakan Publik (MKP), dan Rp 5,5 Juta untuk Jurusan Hubungan Internasional dan Jurusan Ilmu Komunikasi. Formulasi seperti ini sangat berbeda dengan penghitungan UKT versi universitas yang menghitung UKT Fisipol sebesar Rp 7-7,5 juta per-semester (Rajif Dri Angga, 2013).

@ Oke, makasih discussnya bro. Kalau gue pengen dapat info up date dan isu pendidikan terkini harus ke mana nih?
# Gabung aja ke group Pusaka Pendidikan di FB. Atau add friend temenku, namanya mas Vivit Nur Arista Putra dan follow @aristaputra88. Kontak langsung juga boleh CP: 085 228 302 376. Tulisannya bertebaran lho di jagad media.. Kunjungi aja akuvivit.blogspot.com
Jika Permendikbud tentang UKT sudah turun, insyaallah gue bisa kaji lagi sekalian hitung unit cost dan biaya semester di kampus... Waallhu a’lam.

@ Wokey... See u later broo...









0 komentar:

Posting Komentar