Relasi Perguruan Tinggi, Pemerintah, dan Industri di Indonesia

Dimuat di helm-mmpt.ugm.ac.id pada Februari 2015


Relasi Perguruan Tinggi, Pemerintah, dan Industri di Indonesia

Oleh: Vivit Nur Arista Putra

Pada pemerintahan baru kabinet kerja Jokowi-JK dibentuklah kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Menurut penulis, lebih tepatnya disebut kementerian perguruan tinggi, riset, dan teknologi. Sebab, perguruan tinggi merupakan institusi yang memproduksi pengetahuan. Adapun riset merupakan salah satu tridharma perguruan tinggi dan aktivitas ilmiah untuk menemukan pengetahuan baru, dan teknologi merupakan manifestasi pengetahuan yang konkret. Tujuan pembentukan kementerian ini menurut Jokowi untuk mensinergikan lembaga pendidikan tinggi, riset, dan dunia usaha. Selama ini industri menikmati lulusan perguruan tinggi untuk bekerja di perusahaannya, tetapi belum begitu besar dukungannya dengan memberikan beasiswa, peluang magang, atau kursus singkat kepada mahasiswa yang sedang studi di kampus. Di termin lain, dosen, peneliti, dan mahasiswa yang melakukan aktivitas riset sering kali kekurangan dana karena minimnya anggaran dana penelitian dari pemerintah. Oleh sebab itu, pemerintah perlu mendorong perusahaan agar jangan hanya menampung alumni terbaik universitas dan memanfaatkan hasil risetnya saja, tetapi juga memasok dana yang besar untuk kepentingan penelitian dan studi para dosen dan mahasiswa sehingga terciptalah hubungan “simbiosis mutualisme” antar ketiganya.

Dialektika UKT



Dialektika UKT
Lingkar Studi Muballigh, PP Takwinul Muballighin, Senin, 19 April 2013
Bareng mas Vivit Nur Arista Putra     @aristaputra88

@ Bro, ribut-ribut soal UKT. Apa sih UKT?
# UKT adalah Uang Kuliah Tunggal. Kata tunggal berarti satu. Atau tidak ada pungutan lain karena hanya sekali membayar yaitu membayar SPP (Surat Permintaan Pembayaran) alias satu pintu.

Adik-adik Mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR) di Rumah Baca Pusaka Karangwuni

Adik-adik SD Kramat Karangwuni sedang mengerjakan pekerjaan rumah di Rumah Baca Pusaka Karangwuni. Dok. Pusaka Pendidikan

Pusaka Pendidikan Membuka Rumah Baca Pusaka di Cangkringan Merapi

Proses rehabilitasi tempat Rumah Baca Pusaka Cangkringan. Dok. Pusaka Pendidikan


Rumah salah satu pegiat Rumah Baca Pusaka milik saudara Yunis dan kami membuka Rumah Baca Pusaka di Cangkringan, Sleman, Yogyakarta. Dok. Pusaka Pendidikan


Kini Rumah Baca Pusaka Cangkringan sudah jadi sebagai sanggar belajar anak-anak Cangkringan di lereng Merapi. Dok. Pusaka Pendidikan.

Rumah Baca Pusaka Soropadan, Temanggung

Bapak Sumedi sedang membersamai kegiatan membaca anak-anak di dusun Soropadan, Temanggung. Rumah Baca didirikan di rumah Pak Sumedi selaku ketua RT di Soropadan. Dok. Pusaka Pendidikan.

Launching Rumah Baca Pusaka Karangwuni Magelang

Jowan (Koordinator Rumah Baca Pusaka Karangwuni) bersama  Ibu RW dalam acara launching Rumah Baca Pusaka Karangwuni, Kluyon, Kramat Utara, Magelang. Minggu, 23 Februari 2015. Dok. Pusaka Pendidikan


Rumah Baca Karangwuni berada di depan serambi rumah warga Karangwuni yang juga koordinator Jowan Ichsan Atmaji. Dok. Pusaka Pendidikan


Anak-anak SD di dusun Karangwuni, Magelang sedang membaca di Rumah Baca Pusaka Karangwuni. Dok. Pusaka Pendidikan



Makalah "Mengkaji Urai Permendikbud No.49/2012 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi"



Bersama mahasiswa S2 Psikologi UGM di Rumah Psikologi Progresif.


 Makalah diskusi pendidikan Psikologi Progresif S2 UGM
Disampaikan di Rumah Psikologi Progresif, Kamis, 11 Desember 2014.



Mengkaji Urai Korelasi Permendikbud No.49/2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Perpres No.8/2012 tentang KKNI

Oleh: Vivit Nur Arista Putra
Aktivis Pusaka Pendidikan


Perlu kawan ketahui, dikeluarkannya Permendikbud No.49/2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi merupakan turunan lebih rinci dari Pasal 52 dan 54 UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 52 ayat 1 UU No.12/2012 berbunyi “Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan”. Pasal 52 ayat 2 menerangkan “Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi”. Oleh sebab itu, agar jelas ukuran mutunya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan di pasal 53 ayat 3 “Menteri menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi dan standar nasional pendidikan tinggi”. Intinya pemerintah ingin meningkatkan mutu pengelolaan kampus dengan standar yang baru dan paradigm baru untuk mengembangkan institusi perguruan tinggi dengan prinsip meningkatkan kualitas, mempunyai otonomi akademik dan nonakademik, akuntabilitas, akreditasi, dan evaluasi.